Definisi dan istlah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa
inovatif
Hukum adalah sebuah aturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar
tidak terjadi kesimpangsiuran, sedangkan industri adalah suatu kegiatan ekonomi
yang mengolah barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang
bernilai jual tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi
Hukum Industri ialah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
dunia. Mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tesebut
dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk
terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah
persaingan industri yang sehat.
Hukum Kekayaan
Intelektual/Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa inggrs Intellectual Property Right. Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak ekskusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merk, dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, ketrampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Hukum
Kekayaan Industri
Hukum yang mengatur
segala sesuatu tentang miliki perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hukum kekayaan industri (industrial property right)
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta dibidang teknologi. Hak
ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah
itu habis masa berlalu patennya.
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak didalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia
dagang yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu
dalam proses produksi.
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman.
Penggunaan
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
1 ayat 1)
Undang-Undang
Hak Cipta
- -
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahr dari keanekaragaman tersebut.
b. Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi.perjanjian internasional
dibidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. Bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik
hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksankan Undang-Undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-Undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-Undang Nomor Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaiman tersebut dalam huruf a, b, c dan d, dibutuhkan
Undang-Undang tentang Hak Cipta
- - UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 982 Nomor 15)
- - UU Nomor 7 Tahun 987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
- - UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak
Paten
Paten adalah Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensunya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepaada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1)
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Hak Paten
-
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- -
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- -
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaga Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa
sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri dan perdagagan yang semakin pesat, diperlukan
adanya undang-undang paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi
Inventor;
b. Bahwa
hal tesebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim
persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyrakat pada
umumnya;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan undang-undang paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan undang-undang paten yang baru menggantikan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undng Nomor 13 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang paten.
Sumber:
http://radityayudika.blogspot.co.id/2015/06/definisi-dan-istilah-hukum-industri.html
Sumber:
http://radityayudika.blogspot.co.id/2015/06/definisi-dan-istilah-hukum-industri.html
No comments:
Post a Comment