Welcome in My Blog ;)

Welcome in My Blog :)


Monday, April 25, 2016

Hukum Industri


Definisi dan istlah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa inovatif
Hukum adalah sebuah aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran, sedangkan industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang bernilai jual tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi Hukum Industri ialah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia. Mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tesebut dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah persaingan industri yang sehat.

Hukum Kekayaan Intelektual/Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa inggrs Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak ekskusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merk, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, ketrampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Hukum Kekayaan Industri
Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang miliki perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a.    Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta dibidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlalu patennya.
b.    Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.    Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak didalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.    Rahasia dagang yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
f.     Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Penggunaan Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1)

Undang-Undang Hak Cipta
-                    -  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahr dari keanekaragaman tersebut.
b. Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi.perjanjian internasional dibidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.    Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.  Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksankan Undang-Undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-Undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor  Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman tersebut dalam huruf a, b, c dan d, dibutuhkan Undang-Undang tentang Hak Cipta

-                   - UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 982 Nomor 15)
-           - UU Nomor 7 Tahun 987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-             - UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Hak Paten
Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensunya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepaada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1)

Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten
-                      - UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-                   - UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-                     -  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaga Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a.  Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri dan perdagagan yang semakin pesat, diperlukan adanya undang-undang paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b.   Bahwa hal tesebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim       persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyrakat pada umumnya;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan undang-undang paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan undang-undang paten yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undng Nomor 13 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang paten.

Sumber:
http://radityayudika.blogspot.co.id/2015/06/definisi-dan-istilah-hukum-industri.html

No comments:

Post a Comment