TENTANG
HUKUM INDUSTRI
“Contoh
kasus pelanggaran HAKI”
1.
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu
produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan
desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen
motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran
dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun
meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap
kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan
pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan
tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto
mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam
putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga
kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip
motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut,
satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak
menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter
lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi
dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan
memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri
sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di
Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu
Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28
April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan
hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa
bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin
yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan
Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya
jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan
mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan
lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya
perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk
enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi
masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi
pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu
teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang
menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
2. Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook
ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini.
Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten.
Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk
pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo
merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah
didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook
tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun
menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri
dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab
juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat,
bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah
dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang
dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online,
termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua
yang terkait dengan teknologi media sosial. Kasus ini seperti ulangan dari
keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawara saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa
masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran.
Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta
saham untuk saingannya. Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
- Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
- Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
- Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
- Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
- Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
- Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
- Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
3. Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai
Produsen raksasa mobil Korea Selatan
itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan
teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di
pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA
untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar
lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012)
menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk
mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada
kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di
salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya,
Paice pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida
yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya
kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota
pun terus memproduksi kendaraan hybrid. Ford pun sempat bersitegang,
namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi
Paice.
Menurut saya seharusnya sengketa
pelanggaran teknologi hybrid yang di langgaar oleh perusahaan mobil KIA dan
HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya
sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara
selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan.
Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah menarik karena pada jaman ini
teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang
dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang
industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil
karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan
image dari perusahaan yang bersangkutan.
4. Pelanggaran mengenai penciptaan tanaman varietas baru
Teknologi rekaya genetik
memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan
menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan
organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha
menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan
hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk
baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian
tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun
2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan,
sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Salah satu tanaman pangan yang telah
mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman
pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang
ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika
dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%.
Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung
hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang
beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan
jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5
juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi
jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung
hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat
pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari
kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi
pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan
adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang
yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar
dapat dilihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto
di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari
seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di
Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah
pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak
mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa
sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan
pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto
mengerahkan anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten
sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar $10.
Kasus serupa juga mulai di alami di
Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen
Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya
propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan
kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit
jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat
memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot.
Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih
jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan
tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba
untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini
kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT
BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran
berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak
Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin
tidak berdasar hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba
melakukan persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha
sertifikasi yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya
Tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang
sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awam
terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi
sasaran empuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada
perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa
pengacara bahkan pembayaran biaya sidang.
5. Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan
perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari
India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah
perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare.
Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan
untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks
tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga
tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor
5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan
berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika.
Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada
kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh
dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang
paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan
Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker
payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada
satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad
mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya
dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15
laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15
kali lebih rendah dibandingkan di AS.
Kesimpulan
Pelanggaran dalam bidang HAKI ini
bisa menyangkut dalam berbagai hal baik itu secara fisik ataupun secara
nonfisik. Ketatnya persaingan dipasaran menuntut para produsen suatu produk
untuk bisa membuat inovasi terbarukan. Hal ini lah yang biasa menjadi celah
bagi pelaku pasar yag terkadan melakukan hal curang dengan meniru inovasi orang
lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dilain pihak pun ada yg mengklaim bahwa
para produsen menciptakan inovasi tersebut lebih dahulu dibandingkan para
kompetitornya. Disinilah sering terjadi kasus pelanggaran hukum yang
mengharuskan penyelesaian di meja hijau. Alangkah baiknya jika para produsen
sebelum menciptakan inovasi terbaru produknya terlebih dahulu mencek legalitas
inovasinya,apakah inovasi yang telah dibuat tersebut sudah pernah ada atau
sudah dipatenkan oleh para pelaku pasar lain. Hal itu mungkin bisa
meminimalisir suatu kasus pelanggaran HAKI seseorang ataupun instansi.