MEREK
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001). Merek
dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh
seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik
yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
UNDANG-UNDANG
HAK MEREK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek
Menimbang :
a. bahwa
di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting,
terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa
untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek
guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu
untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Mengingat :
a. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564)
Bagian pertama (Umum)
-
UU
15 Tahun 2001 Pasal 2
“Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa”
-
UU
15 Tahun 2001 Pasal 3
“Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya”.
Bagian Kedua (Merek yang Tidak Dapat
Didaftar dan yang Ditolak)
-
UU
15 Tahun 2001 Pasal 4
“Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beriktikad tidak baik”.
-
UU
15 Tahun 2001 Pasal 5
“Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
a. bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
b. tidak
memiliki daya pembeda;
c. telah
menjadi milik umum; atau
d. merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
-
UU
15 Tahun 2001 Pasal 6
(1) Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau
jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
Sanksi
Pidana Merek
1.
Pasal 90, UU
No. 15 tahun 2001 :
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa
sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2.
Pasal 91, UU
No. 15 tahun 2001:
“
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau
jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling
lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800
juta.”
3. Pasal 92, (1), UU
No. No. 15 tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau
denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU
No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau
denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No.
15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi
berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau
menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana
penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15
Tahun 2001:
“Barang
siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1
tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur
tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia.
Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang
mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Latar
Belakang Undang-Undang Perindustrian
Suatu perusahaan yang
bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk
menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam
tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu
kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena
itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Hukum industri merupakan
suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri
akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum
industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri,
dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam
menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Tujuan diadakannya hukum
industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang
industri dalam perspektif ilmu yang lain. Hukum industry terdapat dalam UU
Nomor 5 tahun 1984, dimana undang-undang tersebut mengatur tentang
perindustrian.
-
UU
No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU
Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal I UU.
No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU
No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
a. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri.
b. Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
c. Kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU
No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU
No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya
ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan
dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat
guna.
d. dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. dengan semakin meningkatnya pembangunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada
setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU.
No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri,
dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
a. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
b. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
KONVENSI
INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
Konvensi internasional
merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat
multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional
tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak
cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah
sebagai berikut.
Konvensi bern yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan
yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini
berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak
cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi
segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya
sendiri.
Pengecualian diberikan
kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION (UCC)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada
tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang
tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa
secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di
perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta
asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian dan ilmu pengetahuan.Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa
yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi,
sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara
falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada
si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum.
Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu
dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
SUMBER: