“LANDASAN KEBIJAKAN PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM”
Sampai saat sekarang
pengaturan tentang bagaimana pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah
dilakukan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia. Selain pasal 33 UUD 1945
yang merupakan ketentuan pokok juga kita mempunyai seperangkat Undang-Undang yang
mengatur tentang hal tersebut Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan
Pokok Agraria, Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan pokok
Kehutanan, kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 41 tahun
1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang no. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok
Pertambangan yang direncanakan akan diganti dalam waktu yang segera,
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, berikut seperangkat
ketentuan pelaksanaannya disamping peraturan Perundangundangan lingkungan yang
telah kita sebutkan diatas. Selain itu ditemukan pada seperangkat ketetapan MPR
yang mengatur tentang hal ini seperti TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
pembaharuan Agraria dan
Pengelolaan sumber daya
alam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah dirubah dalam Tahun 2002 berbunyi selengkapnya :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang mengenai pengelolaan sumber
daya alam adalah seperti apa yang disebutkan dalam ayat (3) yaitu melingkupi
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”.
Ketentuan ini kemudian
diperluas dalam Undang-Undang No. 5
Tahun 1960 dengan menambah unsur ruang angkasa sehingga meliputi “ Bumi,
air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945
memberikan penegasan tentang dua hal yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada negara
untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
sehingga negara mempunyai “Hak Menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi
dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
2. Membebaskan serta kewajiban kepada
negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan
kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber
daya alam yang ada di Indonesia.
Secara singkat pasal ini
memberikan hak kepada negara untuk mengatur dan menggunakan sumber daya alam
yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia, juga membebankan suatu
kewajiban kepada negara untuk menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran
rakyat, bilamana hal ini merupakan kewajiban negara, maka pada sisi lain adalah
merupakan hak bagi rakyat Indonesia untuk mendapat kemakmuran melalui
penggunaan sumber daya alam. Pertanyaan yang muncul adalah rakyat Indonesia
yang mana yang paling berhak untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam
Indonesia? Pada dasarnya seluruh rakyat Indonesia yang berdiam di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Indonesia pada tingkat atau lapisan manapun mempunyai
hak yang sama untuk menikmati kemakmuran tersebut, namun kalau kita
membicarakan siapa yang lebih diutamakan tentu saja masyarakat yang berada
disekitar sumber daya alam itu berada harus lebih diutamakan dari mereka yang
bertempat tinggal jauh dari sumber daya alam yang dimaksud.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam dimaksud diatur dalam Bab IV
tentang wewenang pengelolaan lingkungan hidup. Secara umum dalam pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa
sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya
manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.
Pasal 8 Undang-Undang ini
menentukan:
1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, serta pengaturannya
ditentukan oleh pemerintah.
2. Untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah: a) Mengatur dan mengembangkan
kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b) Mengatur penyediaan, peruntukan,
penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya
alam, termasuk sumber daya genetika.
c) Mengatur perbuatan hukum dan hubungan
hukum antara orang dan atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap
sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika.
d) Mengendalikan kegiatan yang mempunyai
dampak sosial.
e) Mengembangkan pendanaan bagi upaya
pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan Perundang-undangan yang
berlaku
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Kemudian dalam pasal
9 ayat (3) pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan
penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber
daya buatan, konsensus sumber daya alam hayati dan eksistensinya, cagar budaya,
keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Pengaturan tentang
pengelolaan sumber daya alam yang dikaitkan dengan pembangunan yang
berkelanjutan tampak dengan jelas dalam UndangUndang
No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Selanjutnya dapat
disebutkan ada dua ketetapan MPR yang membicarakan pengelolaan sumber daya alam
yang di bukukan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, pertama
adalah Tap MPR No. IV/MPR/1999 tetang Garis-Garis Besar Haluan Negara
1999-2004, walau arah kebijakan-kebijakan
pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup disebut:
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan Undang-Undang.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaanya
diatur dengan Undang-Undang.
5. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Lima prinsip ini
kemudian dijabarkan lebih jauh dalam UU No. 25 Tahun 2000 (LN 2000: 206)
tentang program pembangunan nasional (Propenas). Dalam gambaran umum mengenai
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup ditegaskan bahwa peran
pemerintah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus dioptimalkan
karena sumber daya alam sangat penting peranannya terutama dalam rangka
meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme pajak, restribusi dan bagi
hasil yang jelas dan adil serta perlindungan dari bencana ekologis. Sejalan
dengan otonomi daerah pendayagunaan secara bertahap wewenang pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dimaksud untuk
meningkatkan peranan masyarakat lokal dan tetap terjaganya fungsi lingkungan.
Ditegaskan
lebih jauh dalam UU ini, dengan memperhatikan permasalahan
dengan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, kebijakan di
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya:
1. Mengelola sumber daya alam, baik yang
dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan
teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampungnya.
2. Menegakkan hukum secara adil dan
konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam dan pencemaran
lingkungan .
3. Mendelegasikan kewenangan dan
tanggungjawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara bertahap.
4. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan
ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
5. Menerapkan secara efektif penggunaan
indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
6. Memelihara kawasan konservasi yang
sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam
rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global. Bilamana kita teliti
penggarisan tentang rencana pembangunan sebagaimana disebutkan dalam Tap MPR
No. IV/MPR/1999 dan UU No. 25 Tahun 2000 khususnya yang berkenaan dengan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup – menggambarkan telah
dimasukkannya perkembangan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
sehingga cukup beralasan bahwa di Indonesia, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan hidup telah dilaksanakan walaupun mungkin baru sebatas dalam aturan
hukum.
Ketetapan
kedua yang perlu mendapat perhatian adalah Tap MPR/IX/2001
tentang pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber daya alam pasal 3 ketetapan
ini menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di daratan,
lautan dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan dan ramah
lingkungan. Kemudian dalam pasal 4
ditentukan bahwa pembaharuan agraria dan pengelolaan
sumber daya harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip:
a) Memelihara dan mempertahankan keutuhan
negara kesatuan Republik Indonesia. b) Menghormati dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
c) Menghormati supremasi hukum dengan
mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum.
d) Mensejahterakan rakyat, terutama
melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia
e) Mengembangkan demokrasi, kepatuhan
hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat.
f) Mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan
gender dalam penguasaan, peruntukan, penggunaan, pemanfatan dan pemeliharaan
sumber daya agraria/sumber daya alam.
g) Memelihara keberlanjutan yang dapat
memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang
akan datang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan
h) Melaksanakan fungsional, kelestarian,
dan fungsi ekologi sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
i) Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi
antar pembangunan antar daerah dalam pelaksanaan pembangunan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam.
j) Mengakui, menghormati dan melindungi
hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya
agraria/sumber daya alam.
k) Mengupayakan keseimbangan hak dan
kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota dan desa
atau yang setingkat) masyarakat dan individu.
l) Melaksanakan desentralisasi berupa
pembagian kewenangan, ditingkat nasional, daerah propinsi, kabupaten/kota dan
desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alasan dan pengelolaan sumber daya
agraris/sumber daya alam. Prinsip-prinsip ini memberikan landasan formal
pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat (2) ketetapan ini
menentukan bahwa arah kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya alam adalah:
a) Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sosialisasi kebijakan antar sektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 4 ketetapan ini.
b) Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi pembangunan
c) Memperluas pemberian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
d) Memeperhatikan sifat dan karakteristik
dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan
nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e) Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai mana dimaksud
pasal 14 ketetapan ini.
f) Mengupayakan pemulihan ekosistem yang
telah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
g) Menyusun strategi pemanfaatan sumber
daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
potensi, kontribusi, kepentingan masyarakat dan kondisi daerah maupun nasional.