PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian
Politik
Politik
adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan
untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal
dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber
dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian
politik menurut beberapa ahli :
Menurut
Andrew Heywood
Politik
adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan
menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2. Menurut
Carl Schmdit
Politik
adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat
keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3.
Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga
untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun
lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan
memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga
politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan
nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur
lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
Mengadakan
kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
Pembentukan
tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai
golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi
lembaga politik adalah :
Menjaga
keamanan dan katahanan masyarakat
Melaksanakan
kesejahteraan umum
Sebagai
jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
B. Strategi
Nasional
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari
Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang
pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan
pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI.
Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara
disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan
masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam
menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik
perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki
ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut
terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta
merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi
tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan
penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era
sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama,
karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam
perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya,
sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya
hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar
yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan
kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan
militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas
sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara
dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara
Indonesia.
Sumber :
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI NASIONAL
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
PENYUSUNAN POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur
Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan.
Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun
program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program
kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik
nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang
dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum
program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran
Nasional.
Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang
meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan
kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
– Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. – Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. – Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. – Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Sumber
:
STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi
berasal dari kata statum yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah
pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara.
Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti
kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain
politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk
mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti
kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Strategi
adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan
kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi,
taktik tidak ada gunanya.
Dapat
disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas)
adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi
politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan
bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu
jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi
pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan
sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
Pemenuhan
hak-hak dasar rakyat
Penciptaan
landasan pembangunan yang kokoh
Menjunjung
tinggi nilai luhur
Mentiadakan
UU yang bersifat diskriminatif
Bhineka
Tunggal Ika
Polstranas
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut
UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai
suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur
politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan
yang seimbang.
Sumber :
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan
Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan
oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara
tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan
mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa
Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan
pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai
Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat
dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah
mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR adalah merupakan
politik pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa
demokrasi dan tetap berpedoman kepada Ketetapan MPR. Politik pembangunan
sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai,
struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi,
daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya
nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem
Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang
berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan
kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya.
Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang
berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban
sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.
1. Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan
Nasional Merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian
bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan
etikanya. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh
rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut
serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan
kemampuan masing-masing. Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun
mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera
lahir dan batin. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan,
pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi,
sarana dan prasarana olah raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang
bersifat batiniah misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah,
pendidikan, rekreasi dan hiburan, kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses
pembangunan nasional itu berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional
yang terangkai dalam sebuah Sistem Manajemen Nasional.
2. Manajemen
Nasional
Manajemen
Nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika
kita menggunakan istilah “Sistem Manajemen Nasional”. Layaknya sebuah sistem,
maka pembahasannya bersifat “komprehensif-strategis-integral” sehingga
orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian dapat merupakan
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pengetahuan (learning proses) maupun bagi penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan, baik yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya Sistem
Manajemen Nasional merupakan : Suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan
proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan
terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa “perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation) dan
penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Jika lebih disederhanakan lagi, dalam sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang unsur, struktur, proses ,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya
Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud
politik dan startegi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu :
Otonomi
terbatas kepada daerah provinsi.
Otonomi luas
kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai
konsekuensinya maka kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU
No. 22 tahun1999 secara legal formal menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemenrintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa. Perbedaan UU yang lama dan baru adalah :
UU yang
lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
UU yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
UU No. 22
tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan tuntutan
reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat
madani (civil society).