Welcome in My Blog ;)

Welcome in My Blog :)


Friday, April 28, 2017

“CARA MEMINIMALISASI DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH DI KOTA DENPASAR”



Upaya-upaya pemerintah dalam hal peduli terhadap pencemaran lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan dan perlindungan. Secara hukum pemerintah memiliki Undang-Undang tentang lingkungan yaitu: Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya di Bali memiliki peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Upaya secara hukum dapat dilaksanakan dengan lebih mengintensifkan penegakan dari Undang-Undang yang berlaku tersebut. Secara non hukum dapat dilakukan melalui sosialisasi dan himbauan. Sosialisai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup adalah dengan mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup serta sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Hal ini dilakukan dengan cara bekerja sama dengan unsur Desa yaitu PKK, tokoh masyarakat, dan karang taruna terkait. Serta menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah dan melindungi lingkungan dari pencemaran limbah dan sampah dengan cara mengadakan clean up sungai. Selain itu Pemerintah Kota Denpasar juga melakukan upaya melalui pengadaan lomba lingkungan yang melibatkan seluruh desa.


“ANALISIS DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH DI KOTA DENPASAR”



Dalam perkembangan globalisasi banyak bermunculan teknologi canggih yang mendorong kehidupan manusia, namun dalam perkembangan teknologi memiliki dampak terhadap lingkungan. Dampaknya adalah Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah dan sampah sisa dari proses produksi tersebut. Di Kota Denpasar pencemaran akibat limbah dan sampah salah satunya terjadi di sungai Badung. Sungai yang berada di kawasan perkotaan ini tercemar akibat limbah dan sampah, hal tersebut terlihat dari banyaknya sampah sampah yang menumpuk di bantaran sungai dan airnya yang berwarna keruh serta berbau amis. Dalam Undang- Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 angka 14 yang merumuskan Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Berikut merupakan dampak positif dan negatif dari pencemaran diatas.
a.    Dampak positif dari pencemaran lingkungan berupa limbah adalah masyarakat akan lebih peka terhadap lingkungan, dengan adanya dampak negatif yang sangat berpengaruh, masyrakat akan lebih merasa punya tuntutan dalam menjaga lingkungannya. Setidaknya muncul tingkat kesadaran akan pentingnya lingkungan terjaga.
b.    Dampak negatif dari pencemaran lingkungan berupa limbah adalah menurunnya kualitas lingkungan hidup, baik karena terjadinya pencemaran atau kerusakannya sumber daya alam adalah timbulnya ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi (economic cost), dan terganggunya sistem alami (natural system). Dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat akan dirasakan dalam kurun waktu jangka panjang. Dengan tercemarnya lingkungan hidup oleh limbah dan sampah nilai estetika dari lingkungan tersebut akan menurun, lingkungan yang tercemar tersebut akan terlihat kumuh dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tercemarnya lingkungan juga akan mengganggu sistem alami dari lingkungan tersebut, komponen yang terdapat pada lingkungan tersebut akan menjadi rusak.

Thursday, March 30, 2017

KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM



“KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM”

Kegiatan pembangunan membawa berbagai tingkat perubahan terhadap ekosistem, tetapi selalu diatur oleh pembatasan ekologis yang bekerja dalam suatu ekosistem alami itu. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.    Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
b.    Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
c.    Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan

Karakteristik Ekologi Sumberdaya Alam dapat Pulih:
a.         Interdependensi
Seluruh unsur ekosistem saling berkaitan membentuk the web of life
b.        Siklus dari Proses Ekologi
Interaksi antar masing – masing unsur ekosistem melibatkan pertukaran energi dan materi dalam siklus yang berkesinambungan (siklusO2, siklusCO2, siklusnutrient, dll).
c.         Fleksibilitas
Struktur jaringan suatu ekosistem tidak kaku, tetapi Berfluktuatif secara konsisten. Bila terjadi perubahan lingkungan, maka seluruh Siklus bertindak sebagai sistem umpan balik yang secara otomatis bertindak untuk mengembalikan situasi menjadi seimbang.
d.        Kaenekaragaman (Diversity)
Semakin beragam unsur ekosistem, semakin dinamis sistem, semakin besar fleksibilitasnya, semakin besar kemampuannya untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan yang terjadi
e.         Koevolusi
Organisme dan lingkungannya berkembang bersama secara evolusi melalui proses adaptasi dan proses belajar

Sumber: