Upaya-upaya pemerintah dalam hal peduli terhadap
pencemaran lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan dan perlindungan. Secara
hukum pemerintah memiliki Undang-Undang tentang lingkungan yaitu: Undang-Undang
No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
khususnya di Bali memiliki peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah yaitu
Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Hidup. Upaya secara hukum dapat dilaksanakan dengan
lebih mengintensifkan penegakan dari Undang-Undang yang berlaku tersebut.
Secara non hukum dapat dilakukan melalui sosialisasi dan himbauan. Sosialisai
yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya pencegahan pencemaran
lingkungan hidup adalah dengan mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup serta sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan
hidup. Hal ini dilakukan dengan cara bekerja sama dengan unsur Desa yaitu PKK,
tokoh masyarakat, dan karang taruna terkait. Serta menghimbau masyarakat untuk
ikut berperan serta dalam mencegah dan melindungi lingkungan dari pencemaran
limbah dan sampah dengan cara mengadakan clean up sungai. Selain itu
Pemerintah Kota Denpasar juga melakukan upaya melalui pengadaan lomba
lingkungan yang melibatkan seluruh desa.
Garis Tinta Kehidupan
Allah memberikan setiap Insan kesempatan yang sama, hanya saja Hasil kesempatan akan berbeda. Berbeda diantara mereka yang tetap mengangkat kakinya atau tidak pada pelataran fana ini ;)
Welcome in My Blog :)
Friday, April 28, 2017
“ANALISIS DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH DI KOTA DENPASAR”
Dalam perkembangan globalisasi banyak bermunculan
teknologi canggih yang mendorong kehidupan manusia, namun dalam perkembangan
teknologi memiliki dampak terhadap lingkungan. Dampaknya adalah Pencemaran
lingkungan yang disebabkan oleh limbah dan sampah sisa dari proses produksi
tersebut. Di Kota Denpasar pencemaran akibat limbah dan sampah salah satunya
terjadi di sungai Badung. Sungai yang berada di kawasan perkotaan ini tercemar
akibat limbah dan sampah, hal tersebut terlihat dari banyaknya sampah sampah
yang menumpuk di bantaran sungai dan airnya yang berwarna keruh serta berbau
amis. Dalam Undang- Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pada Pasal 1 angka 14 yang merumuskan Pencemaran lingkungan
hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Berikut merupakan
dampak positif dan negatif dari pencemaran diatas.
a. Dampak
positif dari pencemaran lingkungan
berupa limbah adalah masyarakat akan lebih peka terhadap lingkungan, dengan
adanya dampak negatif yang sangat berpengaruh, masyrakat akan lebih merasa
punya tuntutan dalam menjaga lingkungannya. Setidaknya muncul tingkat kesadaran
akan pentingnya lingkungan terjaga.
b. Dampak
negatif dari pencemaran lingkungan berupa limbah adalah menurunnya kualitas
lingkungan hidup, baik karena terjadinya pencemaran atau kerusakannya sumber
daya alam adalah timbulnya ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan,
menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi (economic cost), dan
terganggunya sistem alami (natural system). Dampak negatif terhadap
kesehatan masyarakat akan dirasakan dalam kurun waktu jangka panjang. Dengan
tercemarnya lingkungan hidup oleh limbah dan sampah nilai estetika dari lingkungan
tersebut akan menurun, lingkungan yang tercemar tersebut akan terlihat kumuh dan
tidak dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tercemarnya lingkungan
juga akan mengganggu sistem alami dari lingkungan tersebut, komponen yang
terdapat pada lingkungan tersebut akan menjadi rusak.
Thursday, March 30, 2017
KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM
“KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA
ALAM”
Kegiatan pembangunan
membawa berbagai tingkat perubahan terhadap ekosistem, tetapi selalu diatur
oleh pembatasan ekologis yang bekerja dalam suatu ekosistem alami itu. Faktor-faktor
pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Kebutuhan untuk
memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa
depan.
b. Kenyataan bahwa
peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah
terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh
pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
c. Kenyataan bahwa
penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam khas merupakan langkah pertama
yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam
tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan
Karakteristik Ekologi
Sumberdaya Alam dapat Pulih:
a.
Interdependensi
Seluruh unsur ekosistem saling berkaitan membentuk the
web of life
b.
Siklus dari Proses
Ekologi
Interaksi antar masing – masing unsur ekosistem
melibatkan pertukaran energi dan materi dalam siklus yang berkesinambungan
(siklusO2, siklusCO2, siklusnutrient, dll).
c.
Fleksibilitas
Struktur jaringan suatu ekosistem tidak kaku, tetapi
Berfluktuatif secara konsisten. Bila terjadi perubahan lingkungan, maka seluruh
Siklus bertindak sebagai sistem umpan balik yang secara otomatis bertindak
untuk mengembalikan situasi menjadi seimbang.
d.
Kaenekaragaman
(Diversity)
Semakin beragam unsur ekosistem, semakin dinamis
sistem, semakin besar fleksibilitasnya, semakin besar kemampuannya untuk
menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan yang terjadi
e.
Koevolusi
Organisme dan lingkungannya berkembang bersama secara
evolusi melalui proses adaptasi dan proses belajar
Sumber:
Subscribe to:
Posts (Atom)