Welcome in My Blog ;)

Welcome in My Blog :)


Friday, April 28, 2017

“CARA MEMINIMALISASI DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH DI KOTA DENPASAR”



Upaya-upaya pemerintah dalam hal peduli terhadap pencemaran lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan dan perlindungan. Secara hukum pemerintah memiliki Undang-Undang tentang lingkungan yaitu: Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya di Bali memiliki peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Upaya secara hukum dapat dilaksanakan dengan lebih mengintensifkan penegakan dari Undang-Undang yang berlaku tersebut. Secara non hukum dapat dilakukan melalui sosialisasi dan himbauan. Sosialisai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup adalah dengan mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup serta sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Hal ini dilakukan dengan cara bekerja sama dengan unsur Desa yaitu PKK, tokoh masyarakat, dan karang taruna terkait. Serta menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah dan melindungi lingkungan dari pencemaran limbah dan sampah dengan cara mengadakan clean up sungai. Selain itu Pemerintah Kota Denpasar juga melakukan upaya melalui pengadaan lomba lingkungan yang melibatkan seluruh desa.


No comments:

Post a Comment