Upaya-upaya pemerintah dalam hal peduli terhadap
pencemaran lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan dan perlindungan. Secara
hukum pemerintah memiliki Undang-Undang tentang lingkungan yaitu: Undang-Undang
No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
khususnya di Bali memiliki peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah yaitu
Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Hidup. Upaya secara hukum dapat dilaksanakan dengan
lebih mengintensifkan penegakan dari Undang-Undang yang berlaku tersebut.
Secara non hukum dapat dilakukan melalui sosialisasi dan himbauan. Sosialisai
yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya pencegahan pencemaran
lingkungan hidup adalah dengan mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup serta sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan
hidup. Hal ini dilakukan dengan cara bekerja sama dengan unsur Desa yaitu PKK,
tokoh masyarakat, dan karang taruna terkait. Serta menghimbau masyarakat untuk
ikut berperan serta dalam mencegah dan melindungi lingkungan dari pencemaran
limbah dan sampah dengan cara mengadakan clean up sungai. Selain itu
Pemerintah Kota Denpasar juga melakukan upaya melalui pengadaan lomba
lingkungan yang melibatkan seluruh desa.
No comments:
Post a Comment